Welcome!

I am John Doe Web Designer Photography

View Work Hire Me!

About Me

Web Design
Branding
Development
Who am i

John Doe.

Professional Web Designer

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat condimentum velit class aptent taciti sociosqu ad litora.

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat condimentum velit class aptent taciti sociosqu ad litora torquent metus metus ullamcorper vel tincidunt sed class aptent taciti sociosqu ad litora .

Services

Web Design

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Development

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Branding

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Marketing

Nulla metus metus ullamcorper vel tincidunt sed euismod nibh Quisque volutpat

Our Blog

Nikah Muhallil

 

Oleh;

NUROHIM

PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM CIREBON


Abstrak

Artikel ini bertujuan mengungkap pandangan para imam mazhab yang empat. Pendekatan yang digunakan adalah normatif. Nikah muhallil adalah nikah yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dengan nikah baru. Apabila seseorang telah menceraikan istrinya sampai tiga kali, baik dalam satu masa atau berbeda masa, maka suami tidak boleh lagi kawin dengan bekas istrinya itu kecuali istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan habis masa iddahnya. Maksud menikah dengan laki-laki lain, bukan hanya sekedar melakukan akad nikah, tetapi telah melakukan hubungan kelamin sebagaimana layaknya kehidupan suami istri pada umumnya, kemudian menceraikannya dengan sebenarnya sehingga suami pertama dapat menikah dengan mantan istrinya.

Kata Kunci: Nikah Muhallil; Pernikahan; Imam Mazhab.


I. Pendahuluan

Salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkwinan dalam Islam karena sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan kehidupan berumah tangga disebut talak. Arti talak menurut Kompilasi Hukum Islam adalah "ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan".

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa, talak yang diakui secara hokum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama.

Sedangkan talak yang diucapkan suami di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut agama, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Akibat dari talak yang dilakukan di luar Pengadilan Agama adalah ikatan perkawinan antara suami istri tersebut belum putus secara hukum.

Islam mengatur tentang masalah talak, yaitu talak hanya sampai dua kali yang diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua suami istri. Apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, suami dan istri yang ditalaknya tersebut masih

bias rujuk atau kawin kembali, sebagaimana firman Allah swt. dalam QS al-Baqarah/2:229

الطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلا أَنْ يَخَافَا أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ


Terjemahnya:

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.1 Talak satu atau talak dua disebut juga talak raj'i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk, sebagaimana terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 118, yaitu "talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah". Berbeda dengan seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain, sebagaimana firman Allah swt. dalam QS al-Baqarah/2:230:

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Terjemahnya:

Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.2 Ayat tersebut dapat dipahami bahwa kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami istri pertama. Muhallil adalah orang yang menghalalkan. Maksudnya istri harus kawin dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu merupakan inti dari sebuah pernikahan. Jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka mantan istri dari suami kedua dapat kembali kepada mantan suami pertama, sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 120 "Talak ba'in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da aldukhul dan habis masa iddahnya".


II. Pembahasan

A. Nikah Muhallil

Nikah secara hakiki bermakna persetubuhan, sedangkan menurut terminologi adalah suatu akad yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz menikahkan.6 Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Bab 1 pasal 1 disebutkan "Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Pemahaman tahlil secara etimologi berarti menghalalkan sesuatu yang hukumnya adalah haram. Apabila dikaitkan kepada nikah akan berarti perbuatan yang menyebabkan seseorang yang semula haram melangsungkan nikah menjadi halal. Orang yang dapat menyebabkan halalnya orang lain melakukan nikah disebut muhallil, sedangkan orang yang telah halal melakukan nikah disebabkan oleh nikah yang dilakukan muhallil disebut muhallallah.7 Menurut Ibnu Rusyd, nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan bekas istri yang telah ditalak tiga.8 Sayyid Sabiq mendefinisikan kawin tahlil adalah seorang laki-laki menikahi seorang perempuan yang sudah talak tiga sesudah habis masa iddahnya dan dia telah dukhul kepadanya kemudian ia mentalak wanita itu dengan maksud agar dia dapat nikah kembali

dengan bekas suaminya yang pertama.9


B. Analisis Pandangan Imam Mazhab Terhadap Nikah Muhallil

Ketentuan hukum Islam bahwa seorang suami telah mentalak istrinya tiga kali maka tidak halal bagi suami untuk merujuk kepada istri yang telah ditalaknya tersebut. Suami dapat nikah kepada mantan istrinya, manakala mantan istri tersebut telah kawin dengan laki-laki lain dan telah bergaul sebagai suami istri. Perkawinan yang kedua ini dilaksanakan secara wajar dan tidak ada niat untuk menghalalkan bagi suaminya yang pertama. Jelasnya pernikahan ini dilaksanakan secara wajar dengan i'tikad dan niat yang baik, untuk membentuk rumah tangga yang bahagia sebagaimana disyari'atkan. Kenyataan kemudian, rumah tangga ini tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya sehingga suami kedua menceraikan istrinya dan telah habis masa iddah istri itu, maka suami pertama dapat menikahi wanita ini kembali. Hal ini adalah sejalan dengan apa yang dimaksud dengan firman Allah dalam QS al-Baqara2:230.

Berdasarkan ayat tersebut maka jelas suami yang telah mentalak istrinya talak tiga boleh nikah kembali kepada mantan istrinya dengan syarat, pertama, hendaklah istrinya itu telah nikah dengan laki-laki lain dalam suatu pernikahan yang secara wajar dan benar, sesuai dengan syari'atagama; kedua, suami yang kedua telah melakukan hubungan kelamin sebagaimana layaknya suami istri.

Abdurrahman Al-Jaziri menjelaskan pendapat imam mazhab sebagai berikut:

1. Mazhab Syafi'iyah mengatakan bahwa apabila seorang laki-laki kawin dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya yang pertama dengan niat agar wanita itu halal kembali bagi suaminya yang pertama maka nikahnya sah dengan syarat sebagaiberikut:

a. Akad nikahnya dilakukan sebagaimana akad nikah yang sah;

b. Tidak mengucapkan bahwa akad nikahnya itu adalah sebagaiakad nikah tahlil. 

    Jadi nikahnya   tidak bersyarat;

c. Laki-laki yang kedua adalah telah mengerti masalah nikah, walaupun belumdewasa;

d. Telah melaksanakan persetubuhan secarawajar.

2. Madzhab Hanafiyah menyatakan bahwa apabila seorang laki-laki kawin dengan seorang

wanita yang sudah ditalak tiga dengan maksud agar dia halal bagi suaminya yang

pertama maka nikahnya sah dengan syarat sebagaiberikut:

a. Akad nikahnya dilakukan sebagaimana akad nikah yang sah;

b. Suami telah dukhul dengan istrinya sebagaimana mestinya, jadi tidaklah halal bagi suaminya    yang pertama kalau tanpa dukhul dengan semata-mata akad saja;

c. Dukhul yang dilakukan itu mewajibkan mandi, jadi dukhul yang sempurna;

d. Yakin benar bahwa telah dukhul pada tempatsemestinya;

e. Telah diceraikan dan telah habis masa iddahnya.

3. Madzhab Malikiyah menyatakan bahwa apabila seorang laki-laki kawin dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga dengan maksud untuk menghalalkan wanita itu kembali bagi suaminya yang pertama, maka akad nikahnya fasiq dan tidak boleh dukhul, tetapi nikah itu sendiri jadi batal seluruhnya. Demikian juga kalau seseorang mensyaratkan nikah itu nikah tahlil, maka nikahnya menjadi fasakh tanpa talak. 

Demikian juga apabila dia mengikrarkan syarat tersebut sebelum akad, maka akad nikahnya juga menjadi fasakh. sebagaimana halnya dia mensyaratkan tahlil di dalam akad.

4. Madzhab Hanabilah (Hanbaliyah) menyatakan bahwa apabila seorang laki-laki kawin dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya yang pertama, dengan maksud agar dia dapat kembali kepada istrinya yang pertama, atau ditegaskannya betul syarat itu di dalam akad nikah, dan telah disepakati. Umpamanya bersama istrinya itu atau bersama walinya dan tidak pernah dicabut, makabatallah nikah tersebut, sehingga tidak halal istri itu kembali kepada suaminya yang pertama. Hal ini sesuai dengan hadis dari riwayat Ibnu Majah yang menyatakan ; Laki-laki itu sama dengan kambing jantan yang dipersewakan. Madzhab Hanabilah menyatakan, suami yang pertama dapat kawin dengan istrinya yang sudah bertalak tiga manakala terpenuhi syarat-syarat sebagaiberikut:

a. Akad nikah pada suami yang kedua telah dilaksanakan secara wajar dan sah. Tidak terdapat  padanya beberapa ketentuan syarat termasuk juga tidak diniatkan untukmentalaknya;

b. Suami yang kedua telah dukhul dengan isterinya tersebut pada tempat yang semestinya.

Tidak cukup hanya dengan telah diadakan akad nikah; atau telah ber-khalwat atau telah    mubasyarah (bermesra-mesraan) dengan suaminya yang kedua tetapi tanpa dukhul;

c. Dukhul yang dilakukannya tersebut telah mengeluarkan mani secarawajar

d. Pada waktu dukhul istri tersebut tidak berhalangan untuk melaksanakan dukhul (artinya tidak pada saat tidak boleh di- dukhul). Oleh karena itu tidaklah sah kalau pada waktu dukhulnya istri tersebut dalam keadaan haid, nifas, puasa, dalam keadaan ihram atau dukhul itu dilaksanakan di dalam masjid dan sebagainya.10 Berdasarkan penjelasan imam tersebut, dapat disimpulkan bahwa Iman Malik berpendapat bahwa nikah muhallil dapat dibatalkan, Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah muhallil itu sah, adapun mazhab Hanbaliah berpendapat bahwa akadnya rusak dan batal sehingga perkawinan selanjutnya oleh suami pertama tidak sah. Pendapat Imam Syafi'i, menunjukkan bahwa jika seorang istri yang telah dijatuhi talak tiga, kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain, keduanya menikah atas dasar kehendak kedua belah pihak bukan atas dorongan atau suruhan dari mantan suaminya, dan suami yang baru melakukan persetubuhan sebagaimana layaknya suami istri, maka pernikahan yang demikian adalah sah. Jika kemudian ia bercerai dengan suami barunya, maka mantan suami pertama halal menikah lagi dengan mantan istrinyaitu. Menurut penulis nikah muhallil itu sah dan qiyas yang digunakan Imam Syafi'i sudah tepat karena peran dan fungsi perkawinan itu sendiri adalah untuk menghalalkan hubungan suami istri. Persoalan adanya rekayasa dalam nikah muhallil adalah tidak bisa dijadikan alasan yang kuat untuk mengharamkan nikahmuhallil.

Telah dikemukakan serbelumnya bahwa dalam perspektif Imam Syafi'i, nikah muhallil itu sah sepanjang dalam ijab qabul pada saat akad nikah tidak disebutkan suatu persyaratan, misalnya calon suami tidak mengucapkan bahwa "saya mau menikah dengan maksud agar kamu (calon mempelai wanita) menjadi halal bagi suamimu yang lama dan nanti saya akan mentalak kamu". Jika hal itu tidak diucapkan, maka nikah tersebut sah, meskipun calon suami baru itu mempunyai niat seperti yang telah disebut, demikian pendapat ImamSyafi'i.

Menurut penulis, tampaknya Imam Syafi'i lebih melihat kepada aspek zahir atau luarnya saja yaitu ucapan dianggap bisa membatalkan keabsahan nikah muhallil, sedangkan niat tampaknya kurang dihiraukan oleh Imam Syafi'i. Padahal niat itu justru yang lebih menentukan suatu perbuatan. Meskipun calon suami mengucapkan suatu persyaratan, namun jika tidak ada niat seperti ucapannya, dengan kata lain, berbedanya niat dengan ucapan, maka sepatutnya ucapan dikalahkan oleh niat. Namun justru sebaliknya dalam perspektif Imam Syafi'i "niat" bisa dikalahkan oleh"ucapan".

Bagaimana pun juga apabila memperhatikan dalil-dalil tentang nikah muhallil itu, tampaknya lebih menunjukkan pada tidak sahnya nikah tersebut, bahkan menyebutkan ancaman rajam. Oleh karena itu, kalaupun terjadi perkawinan tersebut, status wanita itu tetap tidak halal bagi suami yang pertama. Hal ini apabila perkawinan tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan mantan istri kepada mantan suaminya walaupun dalam akad tidak secara eksplisit disebutkan. Pendapat ini diikuti sebagian besar ulama, tetapi ada juga yang berpendapat sebaliknya.


III. Penutup

Kesimpulan

Nikah muhallil adalah nikah yang dimaksudkan untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak tiga. Imam Malik berpendapat bahwa nikah muhallil dapat dibatalkan, Abu Hanifah berpendapat bahwa nikah muhallil itu sah, adapun mazhab Hanbalih berpendapat bahwa akadnya rusak dan batal, sehingga perkawinan selanjutnya oleh mantan suami pertama tidak sah, sedangkan menurut imam Syafi'i akadnya dianggap sah. Nikah muhallil itu sah dan qiyas yang digunakan imam Syafi'i sudah tepat karena peran dan fungsi perkawinan adalah untuk menghalalkan hubungan suami istri. Masalah adanya rekayasa dalam nikah muhallil adalah talak dapat dijadikan alasan yang kuat untuk mengharamkan nikah muhallil.


DAFTAR PUTAKA

Kementerian Agama, RI, Alqur'an dan Terjemahnya. Cet. I; Bandung: Syamil Qur'an, 2012.

al-Malibary, Syaikh Zainuddin Ibn Abd Aziz , Fath al-Mu'in. Bairut: Dar al-Fikr, t.th.

al-Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Yogyakarta: Pustaka Progressif, 1998. Rusyd, Ibnu, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtasid, Juz II. Bairut: Dar al-Jiil, 1409 H/1989 M Suma, Muhammad Amin, Hukum Keluarga di Dunia Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada, 2004. Syarifuddin, Amir, Hukum Nikah Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2006. Sabiq, Sayyid, Fiqh al-Sunnah, Juz II. Kairo: Maktabah Dar al-Turas, 1970.

al-Jaziri, Abdurrahman, Kitab al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba'ah, Juz IV. Bairut: Dar al-Fikr, 1972.

LOREM IPSUM

 

 Lorem ipsum, or lipsum as it is sometimes known, is dummy text used in laying out print, graphic or web designs. The passage is attributed to an unknown typesetter in the 15th century who is thought to have scrambled parts of Cicero's De Finibus Bonorum et Malorum for use in a type specimen book. It usually begins with:

“Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.”

The purpose of lorem ipsum is to create a natural looking block of text (sentence, paragraph, page, etc.) that doesn't distract from the layout. A practice not without controversy, laying out pages with meaningless filler text can be very useful when the focus is meant to be on design, not content.

The passage experienced a surge in popularity during the 1960s when Letraset used it on their dry-transfer sheets, and again during the 90s as desktop publishers bundled the text with their software. Today it's seen all around the web; on templates, websites, and stock designs. Use our generator to get your own, or read on for the authoritative history of lorem ipsum.

Contact Us

Phone :

+20 010 2517 8918

Address :

3rd Avenue, Upper East Side,
San Francisco

Email :

email_support@youradress.com

Facebook

Random Posts

Recent Posts

Recent in Sports

Header Ads

test

Business

Fashion

Featured